Nasional

BRIN Sebut Aturan Pembatasan Nikotin Tembakau Butuh Riset Puluhan Tahun

×

BRIN Sebut Aturan Pembatasan Nikotin Tembakau Butuh Riset Puluhan Tahun

Sebarkan artikel ini


Senin, 3 Agustus 2026 – 09:56 WIB

Jakarta, VIVA –Wacana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat sorotan dari kalangan ilmuwan. 


img_title


Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat Wacana Ambang Batas Nikotin Belum Jadi Prioritas Pembahasan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengesahkan kebijakan tersebut. 

BRIN menilai, regulasi ini bukan sekadar urusan mengetok palu batas angka nikotin, melainkan menyangkut nasib seluruh ekosistem pertembakauan nasional. 


img_title


Kemasan Polos dan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Bakal Ciptakan Tsunami Ekonomi

Jika diterapkan tanpa masa transisi yang matang, aturan ini dikhawatirkan memicu gejolak sosial-ekonomi, terutama bagi jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor hulu hingga hilir tembakau.

Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto, mengungkapkan bahwa saat ini target pembatasan hanya diarahkan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, semisal tembakau molase. Sementara itu, untuk produk tembakau konvensional seperti kretek, rajangan, dan cerutu, pembahasannya masih ditangguhkan lebih dulu.


img_title


Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau

“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,” ujar Setiari Marwanto dalam keterangannya, dikutip Senin, 3 Agustus 2026.

Dia pun mengungkap sempat muncul usulan dari salah satu kementerian agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dapat dilakukan dalam masa transisi sekitar 30 tahun.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan matang dan fakta bahwa praktik belum tentu semudah teori, maka ada risiko implementasi tidak langsung berhasil.

“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” ungkap dia.

Lanjut Setiari, ketika pembatasan kadar nikotin itu diterapkan, dengan aturan kadar nikotin, dengan kadar nikotin sangat rendah <1% atau setara <10 mg/g, harus dipikirkan juga apakah varietasnya berubah, bagaimana sistem pemupukannya, apakah pabrik harus mengubah formulasi atau blending tembakau, kemudian menguji kembali apakah rasa produk masih bisa diterima oleh konsumen. 

Halaman Selanjutnya

“Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah,” ucap dia.

Halaman Selanjutnya





Source link