Kamis, 6 Agustus 2026 – 03:34 WIB
Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan jadwal sidang perdana atas dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, kedua permohonan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum Febrie pada Rabu 5 Agustus 2026.
Permohonan praperadilan pertama telah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026,” kata Halida.
Halida menjelaskan, dalam perkara nomor 134, pihak termohon terdiri atas:
– Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
– Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri.
– Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua telah diregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.
“Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026,” ujarnya.
Meski demikian, Halida belum mengungkap secara rinci pokok perkara yang dipersoalkan Febrie dalam dua permohonan praperadilan tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa kedua perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dengan panitera pengganti Dian Suprihatin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terhadap Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan aspek formil penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri terhadap Febrie.
“Bahwa pengajuan Praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Agustus 2026.
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mengajukan enam pokok keberatan dalam permohonan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Pertama, tim hukum mempersoalkan penerapan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 yang digunakan penyidik untuk menjerat Febrie.






