Nasional

Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal

×

Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal

Sebarkan artikel ini


Kamis, 6 Agustus 2026 – 23:30 WIB

Jakarta, VIVA Polda Metro Jaya menyatakan siap hadir dalam persidangan gugatan praperadilan keempat yang diajukan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tentang pencekalan.


img_title


Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi

Diketahui, kubu Roy Suryo akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan usai permohonan ketiganya soal ganti rugi tidak diterima oleh Hakim.

“Kita dengarkan langsung tadi dari pengacaranya untuk mengajukan yang keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan Pengadilan nanti,” ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, Kamis, 6 Agustus 2026.


img_title


Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Di sisi lain, terkait dengan hasil persidangan hari ini, Abrianto mengaku sangat menghormati putusan Hakim yang tidak menerima permohonan ganti rugi.

“Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan Hakim bahwa permohonan Pemohon ditolak (tidak dapat diterima) karena kekurangannya pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.


img_title


Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Ia juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan itu, hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti akan ditolak.

“Jadi otomatis hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti ditolak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan kembali praperadikan terkait pencekalan. Hal tersebut diungkapkannya usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerimanya permohonan praperadilan yang diajukannya soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan.

“Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut,” kata dia, Kamis, 6 Agustus 2026.

Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji mengungkapkan, bahwa praperadilan ke empat itu ajukan dalam upaya pelepasan status pencekalan terhadap kliennya.

Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi soal pelepasan status tersebut.

“Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang,” jelasnya.

tvonenews.com/Aldi Herlanda 

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

Upaya Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan tak dapat diterima.

img_title

VIVA.co.id

6 Agustus 2026





Source link