Nasional

Jika Ada Unsur Pidana, Pasti Ditindak!

×

Jika Ada Unsur Pidana, Pasti Ditindak!

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 8 Agustus 2026 – 22:45 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Jambi bersama BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polres Muaro Jambi mengecek upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di RT 25 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.


img_title


Kebakaran Gunung Gede Pangrango Padam, Pendakian Ditutup 5 Hari

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat sekaligus memastikan upaya pemadaman di lokasi berjalan maksimal. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, luas areal yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. M. Taufik Nurmandia, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, serta unsur TNI, BPBD dan jajaran Polres Muaro Jambi.


img_title


DPRD DKI Minta Warga Tak Berspekulasi Negatif soal Kebakaran Gedung Bapenda

Rombongan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 10.10 WIB dan tiba di lokasi Karhutla sekitar pukul 11.30 WIB. Setibanya di lokasi, rombongan langsung meninjau proses pemadaman yang masih dilakukan oleh personel gabungan.

Kegiatan pemadaman melibatkan personel BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi serta TNI-Polri, yang terus melakukan upaya penanganan agar api tidak meluas dan dampak Karhutla dapat diminimalisir.


img_title


TNBTS Sebut Titik Api Kebakaran Bromo Meluas ke Kawasan B29

Selain memastikan proses pemadaman berjalan, jajaran Polres Muaro Jambi juga melakukan langkah penegakan hukum dengan memasang plang penyelidikan dan police line di areal yang terbakar.

Pemasangan tersebut dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Tipidter sekitar pukul 12.30 WIB. Areal tersebut kini dalam proses penyelidikan Polres Muaro Jambi berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-26/2026/Reskrim tanggal 8 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/197/VIII/Reskrim tanggal 8 Agustus 2026.

Area yang dipasang police line tersebut merupakan lokasi kebakaran dengan luas diperkirakan sekitar 50 hektare di RT 25 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang berada di areal Koperasi Multi Usaha Mandiri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan dua langkah utama, yakni pemadaman dan penegakan hukum.

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bergerak cepat dalam menangani Karhutla. Di satu sisi, upaya pemadaman terus dilakukan untuk mengendalikan api dan mencegah meluasnya kebakaran,” ucap Erlan dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

“Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga berjalan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” sambung dia. 

Halaman Selanjutnya





Source link