Jumat, 14 Agustus 2026 – 17:01 WIB
VIVA – Proses hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah belum usai. Di tengah upaya penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui jalur mediasi, pihak Ruben justru menyoroti hal lain yang dinilai mengganggu jalannya proses tersebut, yakni bocornya informasi mengenai pekerjaan rumah (PR) yang diberikan mediator.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengaku keberatan karena informasi yang menurutnya bersifat internal justru beredar di ruang publik. Ia menilai tugas atau arahan yang diberikan mediator seharusnya hanya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses mediasi.
“PR itu hanya yang tahu adalah para prinsipal. Bahkan ada permintaan secara tegas oleh mediator itu mengatakan bahwa jangan ada keluar sepatah kata pun tentang PR itu dari para kuasa hukumnya,” ujar Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Minola sebagai respons atas munculnya informasi mengenai hasil maupun perkembangan PR yang diberikan mediator kepada Ruben dan Sarwendah. Menurutnya, hal tersebut tidak semestinya menjadi konsumsi publik.
Ia mengaku heran mengapa pembahasan yang seharusnya berada dalam ruang mediasi justru disampaikan kepada media. Baginya, substansi mediasi tidak perlu diperdebatkan di luar forum yang telah ditentukan.
“Jadi saya nggak mengerti kenapa kok misalnya ada orang yang kemudian bicara tentang PR-PR, kami nggak bersedia, nggak ini, kenapa kok jadi dibuka dari awal?” Ujar Minola.
Lebih jauh, Minola menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kepentingan untuk mengetahui secara rinci tugas yang diberikan mediator kepada kedua belah pihak. Yang terpenting, menurutnya, adalah bagaimana proses mediasi dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apa pentingnya masyarakat tahu tentang ada PR atau tidak ada PR? Berhasil atau tidak berhasilnya PR itu apa kepentingan masyarakat? Nggak ada kepentingannya,” lanjut Minola dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh amanah yang diberikan mediator seharusnya dipertanggungjawabkan langsung oleh para pihak kepada mediator, bukan diumumkan kepada publik sebelum dibahas dalam forum mediasi berikutnya.
“Kepentingannya hanya bagi pada prinsipal dan kepada mediatornya. Jadi harusnya yang berkaitan dengan apapun yang menjadi amanah daripada mediator itu, ya nanti disampaikanlah di depan mediatornya,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Minola juga menyoroti pentingnya menjaga batas antara keterbukaan informasi dan kerahasiaan proses mediasi. Menurutnya, setiap tahapan dalam persidangan memiliki aturan yang harus dihormati agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan baik.






