Jumat, 14 Agustus 2026 – 19:00 WIB
VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta istimewa Indonesia yang dinilai dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kebijakan ini menarik perhatian dunia olahraga karena Prabowo secara khusus menyebut atlet, terutama pemain sepak bola profesional kelas dunia, sebagai bagian dari talenta diaspora Indonesia yang menjadi perhatian pemerintah.
Namun, kewarganegaraan ganda yang diusulkan Prabowo tidak akan berlaku bagi semua atlet. Presiden menegaskan kebijakan tersebut dirancang secara terbatas dan hanya ditujukan kepada talenta tertentu yang memenuhi kriteria.
1. Memiliki Talenta Istimewa
Kriteria pertama yang disebut Prabowo adalah status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa.
Artinya, kebijakan tersebut bukan ditujukan kepada seluruh warga diaspora atau seluruh atlet Indonesia yang berkarier di luar negeri.
Prabowo ingin memberikan ruang bagi individu dengan kemampuan khusus yang dinilai memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi Indonesia.
Dalam konteks olahraga, hal ini dapat mencakup atlet dengan prestasi atau kemampuan yang memiliki nilai strategis bagi perkembangan olahraga nasional.
2. Bisa Memberikan Sumbangan Luar Biasa bagi Indonesia
Selain memiliki talenta istimewa, seseorang harus dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
Kriteria ini menjadi salah satu poin penting dalam usulan Prabowo.
“Hari ini Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.
Dengan demikian, status sebagai atlet profesional saja belum otomatis membuat seseorang memenuhi kriteria.
Ada pertimbangan mengenai seberapa besar kontribusi talenta tersebut terhadap kepentingan nasional.
3. Berlaku Secara Selektif dan Terukur
Prabowo juga menegaskan kebijakan kewarganegaraan ganda tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur.
Artinya, pemerintah tidak akan membuka kebijakan tersebut secara bebas untuk semua diaspora Indonesia yang telah memiliki kewarganegaraan negara lain.
Halaman Selanjutnya
Akan ada proses seleksi untuk menentukan siapa yang benar-benar memenuhi kriteria.






