Nasional

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR Jadwalkan Rapat dengan Pemerintah 18 Agustus

×

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, DPR Jadwalkan Rapat dengan Pemerintah 18 Agustus

Sebarkan artikel ini


Jumat, 14 Agustus 2026 – 23:08 WIB

Jakarta, VIVA – Pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang ojek daring (ojol) tinggal tinggal selangkah lagi sebelum masuk tahap finalisasi bersama pemerintah.


img_title


Puan Pamer Capaian DPR: Sejak 2024, 28 Undang-undang Disahkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat lanjutan tersebut akan digelar di DPR pada Selasa 18 Agustus 2026 dengan melibatkan kementerian terkait.

“Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.


img_title


Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat Imbas Pemotongan Biaya Aplikator

Menurut Dasco, pertemuan terakhir diperlukan untuk memastikan ketentuan yang disusun pemerintah tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan.

“Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi,” katanya.


img_title


Apresiasi Peluncuran Motor Listrik Nasional, Sari Yuliati: Wujud Nyata Visi Kemandirian Presiden Prabowo

Sebelum rapat final bersama pemerintah, DPR juga akan meminta pandangan dari perusahaan penyedia aplikasi ojek daring. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan rancangan regulasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyebut rancangan Perpres ojol diarahkan untuk mengatur layanan kendaraan roda dua, baik dalam mengangkut penumpang maupun barang.

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” kata Dudy.

Dudy mengatakan pemerintah masih menyempurnakan norma dalam Perpres untuk mencegah perbedaan tafsir, termasuk dalam ketentuan mengenai layanan pengiriman barang dan dokumen.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengelompokan pengemudi ojol sebagai UMKM diharapkan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi mereka.

Status tersebut juga dinilai dapat membuka kesempatan bagi pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai kebijakan dan insentif yang disediakan pemerintah bagi pelaku UMKM.

Namun, Maman membantah anggapan bahwa pengemudi ojol akan langsung dikenai pajak setelah masuk kategori UMKM.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset terus berjalan di DPR RI.

img_title

VIVA.co.id

14 Agustus 2026





Source link