Nasional

Respons Menkomdigi soal Warga Mentawai Terjerat Hukum karena Jual Layanan Internet Starlink

×

Respons Menkomdigi soal Warga Mentawai Terjerat Hukum karena Jual Layanan Internet Starlink

Sebarkan artikel ini


Selasa, 25 Agustus 2026 – 13:07 WIB

Solo, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, tetap menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.


img_title


Gubernur Kalteng Percepat Pemerataan Akses Internet di Wilayah Terpencil, Hibahkan Ribuan Starlink

“Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi,” kata Meutya di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Yang pertama, kata dia, sisi dari seseorang yang memang melakukan layanan belum memiliki izin. Namun di sisi yang lain, di Desa Sikakap tersebut, meski sudah terdapat layanan 4G, tapi belum terhubung dengan fiber optik.


img_title


Akses Internet Makin Luas, Begini Cara Edukasi Anak di Daerah agar Tak Kecanduan Gadget

“Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu,” ujar Meutya.

Sehingga, lanjut dia, ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. “Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin,” katanya.


img_title


Meutya Hafid Bantah Pemerintah Larang Media untuk Liput Demo, Begini Penjelasannya

Pihaknya menemukan beberapa kali kondisi seperti yang terjadi di Sikakap, Kepulauan Mentawai. “Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” ucapnya.

​”Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan,” kata Meutya.

Pembinaan yang dilakukan misalnya dengan membantu membuatkan izin atau dipertemukan dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin di daerah tersebut, sehingga warga menjadi bagian dari ekosistem atau reseller ISP tersebut.

​”Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin,” kata Meutya.

Meutya menambahkan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4GIya. Namun yang belum semua adalah layanan fiber optik, yang akan terasa sekali ketika ingin menggunakan internet dengan kecepatan yang baik.

Halaman Selanjutnya

​”Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil),” kata Meutya.

Halaman Selanjutnya





Source link