Nasional

Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi, Begini Respons Purbaya

×

Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi, Begini Respons Purbaya

Sebarkan artikel ini


Kamis, 27 Agustus 2026 – 16:27 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons soal penahanan pejabat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi.


img_title


Optimis Ekonomi Global 2027 Bakal Menguat, Purbaya Beberkan Sejumlah Indikatornya

Purbaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk dalam upaya pemberantasan praktik korupsi.

“Itu nanti kan kita sedang melakukan perbaikan Bea Cukai dan Pajak (DJP) ya. Jadi itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.


img_title


Tanggapi Semua Fraksi di DPR soal RAPBN 2027, Purbaya Beberkan Program Strategis Tiap Sektor

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Dia berharap, praktik korupsi di lingkungan kedua institusi tersebut dapat semakin berkurang sehingga bisa memperbaiki penerimaan negara lewat perpajakan.


img_title


KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

“Ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkurang lah,” ujarnya.

Meskipun di satu sisi, Purbaya mengakui bahwa praktik semacam itu tidak mungkin diberantas total. Namun, Dia menargetkan agar penerimaan pajak bisa semakin meningkat.

“Enggak mungkin menuju nol, tapi menuju nol sehingga tax collection rate kita bisa meningkat, dan orang yang bayar pajak pun rela bayar pajak karena uangnya enggak dibuat main-main,” ujarnya.

Diketahui, KPK menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK menyampaikan, tersangka Gatot diduga menerima sejumlah uang senilai Rp 3,25 miliar dalam perkara kasus suap importasi barang. Gatot resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Dia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026.

KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan sebagai tersangka. (Ant).

Halaman Selanjutnya





Source link