Jumat, 28 Agustus 2026 – 01:32 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji secara kooperatif. Sikap itu disampaikan setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukannya, Kamis 27 Agustus 2026.
Yaqut mengatakan akan membeberkan fakta-fakta yang berkaitan dengan dakwaan secara terbuka selama proses persidangan. Ia berharap seluruh pihak yang terbukti melakukan kesalahan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah,” kata Yaqut saat ditemui seusai persidangan.
Ia juga menyatakan menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, Yaqut menegaskan putusan tersebut belum menyentuh vonis akhir. Menurut dia, putusan sela merupakan bagian dari tahapan hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut tahapan tersebut menjadi awal pembelaannya. Fakta mengenai perkara akan diuji secara menyeluruh dalam persidangan berikutnya.
Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara utuh, termasuk dasar kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
“Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jamaah. Kami berharap ini dinilai secara utuh,” tuturnya.
Majelis hakim sebelumnya menolak perlawanan Yaqut karena menilai materi yang diajukan telah masuk ke substansi pokok perkara. Majelis juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara yang menjerat mantan Menag tersebut.
Dengan ditolaknya perlawanan itu, proses persidangan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 akan berlanjut ke pemeriksaan perkara pada Selasa 1 September 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) dan Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai mekanisme.
Halaman Selanjutnya
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.






