Minggu, 30 Agustus 2026 – 04:00 WIB
Jakarta, VIVA – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait tudingan keterlibatan organisasi tersebut dalam rangkaian peristiwa setelah aksi penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026.
Klarifikasi disampaikan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menyusul beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules bersama sejumlah masyarakat di lapangan setelah aksi.
GRIB Jaya meminta publik tidak langsung menarik kesimpulan berdasarkan potongan video, narasi sepihak, maupun informasi yang belum terverifikasi.
Berikut tujuh poin utama klarifikasi GRIB Jaya:
1. Kehadiran Hercules Disebut untuk Menjaga Kondusivitas
GRIB Jaya menjelaskan keberadaan Hercules bersama sejumlah masyarakat di lokasi pada malam hari setelah peristiwa 27 Agustus harus dilihat berdasarkan situasi keamanan dan kondisi lingkungan ketika itu.
Menurut Wilson, kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan.
Ia menegaskan kehadiran tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, maupun terlibat dalam benturan fisik.
GRIB Jaya juga menyatakan secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi ataupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi dinilai tidak dapat serta-merta dianggap sebagai representasi tindakan organisasi tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam tindak pidana.
2. Seruan “Pulang-Pulang” Disebut sebagai Imbauan
GRIB Jaya turut menjelaskan video yang memuat seruan “pulang-pulang” di lokasi.
Menurut Wilson, ucapan tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan waktu, tempat, situasi, rangkaian kejadian, serta maksud orang yang mengucapkannya.
Seruan untuk pulang disebut sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika kondisi sudah tidak kondusif.
Terlebih, batas waktu penyampaian aspirasi disebut telah berakhir dan situasi berpotensi menimbulkan gesekan.
GRIB Jaya menilai ajakan membubarkan diri secara damai dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.
3. Potongan Video Dinilai Tak Bisa Langsung Jadi Bukti Kesalahan
GRIB Jaya meminta potongan video tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam kerusuhan.
Halaman Selanjutnya
Wilson mengatakan kehadiran seseorang di sebuah lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.






