Nasional

Masih Diburu! Polisi Ungkap Sketsa Wajah 2 Pelaku Pengeroyokan Bambang Setiawan hingga Tewas di Pejompongan

×

Masih Diburu! Polisi Ungkap Sketsa Wajah 2 Pelaku Pengeroyokan Bambang Setiawan hingga Tewas di Pejompongan

Sebarkan artikel ini


Rabu, 2 September 2026 – 14:12 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pelaku pengeroyokan terhadap pria bernama Bambang Setiawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang terjadi pasca kerusuhan demo, pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.


img_title


Komdigi Bantah Take Down Video Kerusuhan di Pejompongan yang Tewaskan Bambang Setiawan: Itu Kewenangan PSE

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sketsa wajah ini didapat berdasarkan keterangan saksi, dan didukung dengan petunjuk-petunjuk lain.

“Persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” ucap Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.


img_title


Puan Minta Misteri Kematian Korban Kerusuhan Pejompongan Bambang Setiawan Diusut Tuntas!

Lebih lanjut Iman menerangkan, ciri-ciri fisik pelaku berdasarkan sketsa dari ahli sketsa wajah: yang pertama adalah seorang laki-laki, diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat. 

Kemudian, pelaku yang kedua yakni seorang laki-laki, perkiraan usia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat.


img_title


WNA Malaysia Ditangkap Polisi Gegara Produksi Narkoba di Tebet Jaksel

“Sementara itu dua yang kami dapat lakukan sketsa wajah dari keterangan saksi maupun analisa digital di lokasi kejadian perkara,” jelas Iman.

Adapun dugaan persangkaan pasal dalam peristiwa hukum tersebut yakni Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 

Selanjutnya Pasal 307 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 262 ayat 4 dan atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dan kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak, penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” tegas Iman.

Sebelumnya diberitakan, Kematian Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih dalam penyelidikan polisi

Bambang diduga menjadi korban pengeroyokan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026 malam. 

Halaman Selanjutnya

Peristiwa tersebut terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, berujung kericuhan. Massa yang sebelumnya berada di sekitar kompleks parlemen kemudian bergerak menuju sejumlah wilayah, termasuk Pejompongan hingga Palmerah.

Halaman Selanjutnya





Source link