Nasional

Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Naik Jadi 40 Persen, Kemenhub Ungkap Pertimbangannya

×

Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Naik Jadi 40 Persen, Kemenhub Ungkap Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini


Rabu, 2 September 2026 – 16:19 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40 persen. Hal itu dilakukan seiring kenaikan harga avtur dan evaluasi berkala tarif penerbangan nasional.


img_title


Erupsi Gunung Sinabung, Puluhan Jadwal Penerbangan di Bandara Kualanamu Dibatalkan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengungkapkan, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan besaran biaya tambahan (fuel surcharge/FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.


img_title


Pertamina Patra Niaga Perluas Layanan SAF Dukung Penerbangan Lebih Ramah Lingkungan

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi. Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran FS yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen.


img_title


DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhub 2026 Jadi Rp 30,74 Triliun, Menhub Dudy Beberkan Alokasinya

Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Lukman menambahkan Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, dan keberlangsungan industri penerbangan.

Halaman Selanjutnya

“Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman. (Ant)

Halaman Selanjutnya





Source link