Sabtu, 5 September 2026 – 11:00 WIB
Karawang, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang Rp42,54 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) pada salah satu kantor cabang bank milik negara di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Uang yang disita tersebut berasal dari rekening escrow atas nama PT BAS, perusahaan pengembang perumahan yang menjadi bagian dari Citra Swarna Group.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, dikutip Sabtu, 5 September 2026.
Nilai uang yang diamankan penyidik mencapai Rp42.545.705.067. Dana tersebut selanjutnya akan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang.
Penitipan dilakukan untuk menjaga keamanan, keutuhan, serta akuntabilitas pengelolaan dana sampai perkara tersebut memiliki penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang tengah diusut tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KPR kepada proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS pada periode 2021-2024.
PT BAS diketahui mendapat fasilitas kredit dari bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam penyidikan, proyek tersebut terindikasi melibatkan kredit fiktif. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur. Selain menyita puluhan miliar rupiah, penyidik Kejari Karawang juga telah mengamankan 495 barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, hingga empat bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.
Dalam perkara ini, Kejari Karawang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial VY, OH, dan HH dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Halaman Selanjutnya
Penyidikan masih berlanjut. Kejari Karawang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR. (Ant)






