Senin, 7 September 2026 – 22:21 WIB
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) dengan total denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026.
Pada periode yang sama, OJK juga memberikan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, 13 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan juga menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Secara umum, Hasan melaporkan bahwa pasar saham domestik melanjutkan arah penguatan pada Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48 per akhir Agustus, meningkat 4,64 persen secara bulanan (month to month/mtm).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Agustus 2026 ditutup pada level 440,04 atau naik 2,23 persen month to month. Sementara kinerja industri pengelolaan investasi juga tetap terjaga baik pada bulan laporan. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp652,88 triliun per 31 Agustus 2026 atau meningkat 0,05 persen month to month.
Pada kesempatan tersebut, dalam bidang pasar modal, Hasan turut melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan POJK Pemegang Saham Bursa Efek atau Demutualisasi Bursa Efek.
Dia mengatakan, pembahasan RPOJK tersebut telah dilakukan dan telah diperoleh berbagai masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. Penyusunan RPOJK tersebut saat ini terus berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hasan menyampaikan, OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang wajar, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penyesuaian peraturan dan persiapan implementasi batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari semula sebesar Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham.
Halaman Selanjutnya
Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan juga manajemen risiko pasar, OJK juga mendorong Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai besaran haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai agunan.






