Selasa, 8 September 2026 – 02:28 WIB
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini menyasar wilayah Kota Bengkulu.
Saksi yang dipanggil yaitu Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Rahmad, serta dia pihak swasta yaitu Rani Soraya (RNS) dan Irwan Arifin (IRW)
Namun berdasarkan daftar kehadiran, hanya Rani Soraya dan Irwan Arifin yang penuhi pemanggilan, sementara dari sisi DPRD keduanya mangkir.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, untuk pemeriksaan saksi swasta, penyidik mendalami soal pemberian mobil dari pihak lain bernama Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Diketahui kendaraan yang diberikan tersebut merupakan jenis sedan dengan merek Mercedes Benz yang menggunakan nama Soraya.
“Saudara EBS yang melakukan pembelian atas satu unit kendaraan roda empat tersebut yang kemudian diberikan kepada VLA. Mobil tersebut diatasnamakan RNS,” kata Budi, Senin 7 September 2026.
Di sisi lain Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami kaitannya antara Vinna dengan Eno Bowo. Di mana keterkaitan keduanya akan didalami dengan saksi-saksi lainnya dalam pemeriksaan selanjutnya.
“Tentu ini akan menjadi materi dalam penyidikan dalam pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
Adapun terkait dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap keduanya.
Sekedar informasi, kasus di Bengkulu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Kasus di Bengkulu, KPK menyasar soal proyek pengolahan limbah.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), Senin (3/8/2026).
“Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka,” ucap Plt Direktur Penyidik KPK, Ahmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).
KPK telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.
“Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026).
Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Halaman Selanjutnya
Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda






