Nasional

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng Hingga Staf BGN

×

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng Hingga Staf BGN

Sebarkan artikel ini


Rabu, 9 September 2026 – 16:47 WIB

VIVA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.


img_title


Menteri Pigai Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban Keracunan MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) hari ini, dan keenam saksi memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ selaku Wiraswasta/Penjual Ompreng, dan ET selaku Staf di BGN,” ucap Anang, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).


img_title


DPR Soroti Korban Keracunan MBG, Pemerintah Diminta Tanggung Semua Biaya Pengobatan

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyelidikan pemeriksaan terhadap AHMS selaku Direksi PT GSN, NTS selaku Direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.


img_title


DPR Minta BGN Tangani Serius Kasus Keracunan MBG

Kemudian, Anang menegaskan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan aset milik Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana hingga Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, total aset yang disita dari Dadan diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. 

“Penyitaan dari Tersangka DH (Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026) diantaranya satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300 juta), satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam,” ucap Anang, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai dalam cash box yakni SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000), SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100). USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100), SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100), SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50), SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000), Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).

Halaman Selanjutnya

Kemudian juga disita uang tunai dari kendaraan mobil Suzuki Carry Pickup di lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City sebanyak USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru, dari Mobil Honda WRV USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-), Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-), Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-), dan mobil Toyota Avanza senilai Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-). 

Halaman Selanjutnya





Source link