Nasional

Jadwal SIM Keliling Senin 14 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

×

Jadwal SIM Keliling Senin 14 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Sebarkan artikel ini


Senin, 14 September 2026 – 06:04 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Senin, 14 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.


img_title


Jadwal SIM Keliling Minggu 13 September 2026, Cek Lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada hari Senin. Sejumlah titik pelayanan yang digunakan antara lain Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Ciputra, Kampus Trilogi Kalibata, serta lokasi lainnya sesuai jadwal Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Layanan SIM Keliling Jakarta diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan di masing-masing lokasi dapat terbatas.


img_title


Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 12 September 2026

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026 tersedia di Mall BTM dan Plaza Jambu 2. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur dan Burger King Harapan Indah. Pelayanan di kedua lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. 


img_title


Jadwal SIM Keliling Jumat 11 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling juga kembali tersedia pada Senin. Layanan di Kota Bandung menggunakan dua unit mobil dengan lokasi yang bergantian setiap hari, sedangkan jadwal pekan baru perlu disesuaikan dengan informasi terbaru dari Polrestabes Bandung.

Bagi masyarakat di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling pada periode 14-19 September 2026 juga telah dijadwalkan. Layanan tersebut merupakan pelayanan yang berbeda dengan SIM Keliling Kota Bandung sehingga pemohon perlu memperhatikan wilayah administrasinya. 

Layanan SIM Keliling pada dasarnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama berikut salinannya. Bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga perlu dipenuhi sesuai persyaratan pelayanan.

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. 

Halaman Selanjutnya

Masyarakat sebaiknya memastikan kembali lokasi dan jam pelayanan sebelum berangkat. Jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan kepolisian dan kondisi di lapangan.

Halaman Selanjutnya





Source link