Nasional

Gubernur Bakal Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional

×

Gubernur Bakal Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional

Sebarkan artikel ini


Selasa, 15 September 2026 – 13:39 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan gubernur bakal dijadikan sebagai kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.


img_title


Kinerja Industri Pertambangan Berdampak ke Perekonomian Nasional, MIND ID Dorong Informasi Berbasis Data

Adapun, BRAN merupakan lembaga baru yang bakal dibentuk berdasarkan amanat Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi saat rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah bersama kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.


img_title


Implementasi Reforma Agraria, Bank Tanah Beri Kepastian Hukum HPL Bagi 389 Warga Pati

Dia mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih baik, termasuk ihwal kewenangan pemerintah daerah.

RUU itu disebut tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah sekadar menjadi “penonton” dalam kerja-kerja reforma agraria.


img_title


BBM Langka, Gubernur Sulsel Berlakukan Pembelajaran Sekolah Daring Selama Sepekan

“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” ucap Rifqi disambut tepuk tangan kepala dan wakil kepala daerah yang hadir.

Dia melanjutkan “yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton.”

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislatif DPR disetujui menjadi RUU usul DPR RI.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9), usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis.

Dengan disetujui menjadi usul DPR, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

Dalam rapat pleno pada Senin (7/9) malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan salah satu poin krusial yang diatur dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.

BRAN, Iman menjelaskan, merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. BRAN bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Halaman Selanjutnya

Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN. (Ant)

Halaman Selanjutnya





Source link