Nasional

Viral Dedi Mulyadi Dibonceng Pakai Moge Tanpa Helm, Bisa Kena Denda Segini

×

Viral Dedi Mulyadi Dibonceng Pakai Moge Tanpa Helm, Bisa Kena Denda Segini

Sebarkan artikel ini


Jumat, 13 Juni 2025 – 13:49 WIB

Jakarta, VIVA –  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali viral usai videonya tidak menggunakan helm saat naik motor besar, atau moge Patwal Dishub. Padahal, hal tersebut melanggar aturan lalu lintas dan bisa dikenai sanksi denda.

Baca Juga :


Seganas Ini Tenaga Moge Patwal yang Dinaiki Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Helm

“Pak Dedi Muyadi KDM kejebak macet di Jalan Baru Sentul menuju Hambalang (kediaman Presiden Prabowo), keluar dari mobil naik motor patwal semangat pak,” tulis status unggahan video Tiktok @padlansaputra2 dikutip, Jumat 13 Juni 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi naik motor Pengawal

Baca Juga :


Dedi Mulyadi Kena Semprot Netizen Gara-gara Naik Motor Patwal Gak Pakai Helm

Nampak dalam video, Dedi Mulyadi lari ke arah moge guna memecah kemacetan. Sayangnya, saat dibonceng tersebut Dedi tak memakai helm, yang mana itu melanggar aturan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar SNI. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau hukuman kurungan sesuai Pasal 291. 

Baca Juga :


Pertama Kali! Justin Hubner Pamer Foto Jennifer Coppen di Instagram, Fans Heboh

Pelanggaran tidak menggunakan helm dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Test ride New Honda PCX 160 RoadSync di Bali

Helm memiliki fungsi penting untuk melindungi kepala dari cedera serius akibat kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan. Maka itu, penting bagi para pengendara motor untuk menggunakan helm, begitu juga yang dibonceng.

Kabel menjuntai di Taman Pedongkelan, Cengkareng, mencelakai pemotor

Bahaya Kabel Menjuntai hingga Celakai Pengendara di Jakarta, Segera Ditindak

Dinas Bina Marga diminta untuk menindaklanjuti dengan memperbaiki kabel yang menjuntai,

img_title

VIVA.co.id

13 Juni 2025





Source link