Rabu, 30 September 2026 – 16:07 WIB
Jakarta, VIVA – Penyidikan kematian Sutrimo akhirnya menemukan titik terang. Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kematian pria yang disebut pernah bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tersebut.
Kesimpulan itu didapat setelah penyidik mengumpulkan berbagai fakta, mulai dari keterangan para saksi, hasil ekshumasi jasad hingga pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Anom Danujaya mengatakan seluruh hasil pemeriksaan tersebut telah dianalisis penyidik.
“Berdasarkan fakta-fakta yg telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo,” kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan polisi untuk mengurai penyebab kematian Sutrimo adalah melakukan ekshumasi. Jasad Sutrimo diekshumasi dari makamnya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026.
Proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan bukti medis dan ilmiah yang kemudian digunakan penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal dunia.
Hasil ekshumasi selanjutnya dianalisis bersama hasil pemeriksaan saksi dan Puslabfor Polri. Selain penyebab kematian, status Sutrimo saat bekerja di lingkungan kediaman Febrie Adriansyah juga sempat menjadi perhatian.
Sutrimo sebelumnya disebut-sebut berstatus kepala rumah tangga atau Karumga. Namun, pihak Febrie membantah informasi tersebut.
Hasil Ekshumasi Sutrimo Terungkap, Tak Ada Tanda Kekerasan! Ini Temuan Lengkapnya
Hasil ekshumasi jasad Sutrimo akhirnya diungkap Tim Kedokteran Forensik. Dari pemeriksaan terhadap jenazah pria berusia 42 tahun tersebut, tidak ditemukan luka.
VIVA.co.id
30 September 2026






