Rabu, 7 Oktober 2026 – 15:15 WIB
Jakarta, VIVA – Aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan yang berkaitan dengan hubungan industrial, termasuk bagaimana proses PHK dilakukan oleh perusahaan.
Salah satu poin yang disorot adalah proses PHK yang tidak lagi dapat dilakukan secara mudah. Pekerja disebut memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengetahui rencana PHK, melakukan perundingan dengan perusahaan, hingga menempuh jalur penyelesaian perselisihan apabila tidak tercapai kesepakatan.
Berikut sejumlah aturan PHK dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang perlu diketahui pekerja maupun perusahaan, sebagaimana dihimpun Viva pada Rabu (7/10/2026).
1. PHK Tidak Bisa Dilakukan dengan Mudah
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pengetatan proses PHK. Perusahaan tidak bisa begitu saja memberhentikan pekerja tanpa melalui tahapan yang telah ditentukan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan aturan baru tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas dalam proses PHK.
“Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK,” kata dia.
Melalui ketentuan tersebut, pekerja setidaknya mendapatkan pemberitahuan mengenai rencana pemberhentian sebelum PHK dilakukan.
2. Perusahaan Wajib Memberikan Pemberitahuan
Pemberitahuan menjadi bagian penting dalam mekanisme PHK. Artinya, perusahaan yang hendak melakukan PHK harus menyampaikan informasi tersebut kepada pekerja terlebih dahulu. Ketentuan ini membuat proses pemberhentian tidak hanya menjadi keputusan sepihak perusahaan. Pekerja memiliki kesempatan untuk mengetahui alasan dan rencana PHK yang akan dihadapinya.
3. Harus Ada Perundingan Bipartit
Setelah pemberitahuan diberikan, proses dapat dilanjutkan dengan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Perundingan tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk membahas rencana PHK serta mencari penyelesaian sebelum persoalan dibawa ke tahap berikutnya.
“Kemudian, harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” ujarnya menambahkan.
Halaman Selanjutnya
Melalui mekanisme tersebut, serikat pekerja juga dapat mendampingi pekerja dalam proses perundingan dengan perusahaan.






