Kamis, 15 Oktober 2026 – 10:11 WIB
Jakarta, VIVA – Harga emas batangan PT AnekaTambang Tbk (Antam) turun Rp13.000 per gram pada perdagangan Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan pada laman Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas Antam kini dibanderol Rp2.561.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.574.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.370.000 per gram. Perubahan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan maupun menjual kembali emas yang dimiliki.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan. Karena itu, calon pembeli maupun penjual perlu memperhatikan harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data harga dasar yang dipantau pada Kamis, 15 Oktober 2026, berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan beratnya:
- 0,5 gram: Rp1.330.500
- 1 gram: Rp2.561.000
- 2 gram: Rp5.062.000
- 3 gram: Rp7.568.000
- 5 gram: Rp12.580.000
- 10 gram: Rp25.105.000
- 25 gram: Rp62.637.000
- 50 gram: Rp125.195.000
- 100 gram: Rp250.312.000
- 250 gram: Rp625.515.000
- 500 gram: Rp1.250.820.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.501.600.000
Daftar tersebut menunjukkan harga dasar emas Antam untuk berbagai ukuran. Nilai pembelian dapat berbeda bergantung pada ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi.
Harga Buyback Emas Antam Turun Jadi Rp2,37 Juta
Selain harga jual, harga buyback menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pemilik emas ketika hendak menjual kembali logam mulia mereka.
Pada Kamis pagi, harga buyback emas Antam turun menjadi Rp2.370.000 per gram. Harga ini merupakan nilai yang digunakan sebagai acuan pembelian kembali emas oleh Antam sesuai ketentuan transaksi yang berlaku.
Perlu diperhatikan bahwa harga jual emas saat dibeli dan harga buyback ketika dijual kembali merupakan dua nilai berbeda. Selisih keduanya dapat memengaruhi hasil transaksi, terutama bagi masyarakat yang membeli emas sebagai instrumen investasi.
Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, pemilik emas perlu memeriksa harga buyback terbaru sebelum memutuskan untuk menjual logam mulia.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Transaksi emas Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Halaman Selanjutnya
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback pada saat pelaksanaan penjualan kembali emas.






