Sabtu, 24 Oktober 2026 – 21:45 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak.
Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Mendagri menjelaskan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
Menurutnya, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan langkah untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus terhadap persoalan tersebut.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya … pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, Mendagri menyatakan kesiapan Kemendagri untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri.
“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Salah satu dukungan tersebut berkaitan dengan penetapan kriteria MBR. Mendagri menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah.
Penetapan kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Kemendagri mendukung pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak memperbaiki maupun membangun rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Mendagri menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya.






