Nasional

Tak Hanya Kapolri, Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Larang ASN Pakai Vape Didukung Anggota DPR

×

Tak Hanya Kapolri, Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Larang ASN Pakai Vape Didukung Anggota DPR

Sebarkan artikel ini


Sabtu, 24 Oktober 2026 – 22:45 WIB

Jakarta, VIVA – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape mendapat perhatian di tengah upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.


img_title


Bobby Nasution Singgung Murid yang Mau Sekolah Luar Negeri: Jangan Sampai Nggak Diakui Ijazahnya saat Jadi Pejabat

Kebijakan tersebut tak hanya mendapat apresiasi dari Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto, tapi juga dari Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Menurutnya kebijakan tersebut dianggap salah satu langkah tepat dalam melakukan pencegahan penggunaan narkoba. Baginya dibutuhkan langkah tegas dalam pemberantasan narkoba, termasuk di lingkungan pemerintahan.


img_title


Laboratorium Sabu di Aceh Diduga Jaringan Internasional, 1,2 Ton Narkoba dan 2 WNA Diamankan

“Langkah pencegahan seperti ini perlu mendapat dukungan. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Lingkungan pemerintahan juga harus menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat,” ungkapnya. 

Larangan penggunaan vape itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026. Aturan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut. Bobby juga meminta bupati dan wali kota se-Sumut melakukan pengawasan terhadap penerapan larangan tersebut di daerah masing-masing.


img_title


Fakta-fakta Mencengangakn Tim Gabungan Polri Bongkar Kapal Angkut 1 Ton Lebih Narkoba

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mempersempit peluang penyalahgunaan narkotika sejak awal.

Ia menambahkan, persoalan vape menjadi perhatian karena cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran zat narkotika.

“Yang penting, kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan. Jangan sampai aturan hanya tertulis di atas kertas. Sosialisasi juga diperlukan agar seluruh aparatur memahami tujuan larangan tersebut dan melaksanakannya sesuai ketentuan,” tegasnya. Pelaksanaan instruksi gubernur sendiri meminta pengawasan serta penerapan sanksi disiplin bagi aparatur yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan. 

Ia juga mendorong agar surat edaran tersebut ditingkatkan menjadi sebuah produk hukum atau perda agar pengawasan dan penindakan bagi pelanggarnya lebih ketat.

“Saya apresiasi dan dukung penuh langkah Gubsu, BN larang ASN sentuh vape,” kata Hinca. (LAN)

Kapolda Metro Jaya Komjen Polisi Dadang Hartanto

Kapolda Metro: Program Bedah Rumah di Kampung Ambon Upaya Hapus Masalah Narkoba Lewat Kesejahteraan

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, program bedah yang dilakukan pemerintah di Kampung Ambon adalah upaya menghapus masalah narkoba lewat kesejahteraan

img_title

VIVA.co.id

24 Oktober 2026





Source link