Minggu, 25 Oktober 2026 – 02:11 WIB
Jakarta, VIVA – Jalur penyelamat menjadi salah satu fasilitas keselamatan di jalan raya yang mungkin membuat pengendara bertanya-tanya. Bentuknya menyerupai jalan buntu dengan permukaan menanjak dan material pasir atau kerikil. Namun, jalur tersebut bukan jalan yang salah dibangun, melainkan dirancang untuk menyelamatkan kendaraan yang mengalami rem blong.
Dikutip VIVA dari laman Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (25/10/2026) dijelaskan, jalur penyelamat umumnya ditempatkan di sisi jalan pada kawasan turunan curam. Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat bagi kendaraan yang kehilangan kendali akibat gangguan sistem pengereman agar dapat berhenti sebelum menimbulkan kecelakaan yang lebih fatal.
Dalam unggahan akun Instagram resminya, Korlantas Polri menjelaskan bahwa jalur penyelamat menggunakan material pasir, kerikil, atau batuan kecil dengan kontur menanjak. Kombinasi tersebut dirancang untuk membantu memperlambat kendaraan yang masuk ke area tersebut.
Bagaimana Jalur Penyelamat Menghentikan Kendaraan?
Saat kendaraan melintasi turunan panjang, sistem pengereman bekerja lebih keras untuk menahan laju kendaraan. Jika rem mengalami gangguan atau kehilangan kemampuan pengereman, kendaraan berisiko terus melaju dengan kecepatan tinggi meskipun pengemudi sudah menginjak pedal rem.
Dalam kondisi tersebut, jalur penyelamat dapat menjadi pilihan terakhir untuk mengurangi risiko kecelakaan. Kendaraan diarahkan masuk ke jalur khusus yang memiliki permukaan lebih lunak dan menanjak.
Material pasir dan kerikil menambah hambatan terhadap pergerakan roda. Sementara itu, kontur menanjak membantu mengurangi energi gerak kendaraan sehingga kecepatannya berangsur turun hingga berhenti.
Meski demikian, efektivitas jalur penyelamat bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kecepatan kendaraan, kondisi permukaan, desain jalur, dan jenis kendaraan yang melintas.
Fasilitas ini bukan pengganti sistem pengereman yang berfungsi normal. Jalur penyelamat disediakan untuk menghadapi keadaan darurat ketika kendaraan sudah sulit dikendalikan.
Karena memiliki fungsi khusus, pengendara tidak boleh menggunakan jalur penyelamat untuk kepentingan selain keadaan darurat.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa area tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin berhenti, parkir, atau putar balik. Penggunaan yang tidak semestinya dapat menghambat kendaraan lain yang membutuhkan jalur tersebut dalam situasi kritis.
Halaman Selanjutnya
Keberadaan jalur penyelamat juga menjadi pengingat bagi pengendara untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, terutama ketika melewati jalur pegunungan atau turunan panjang.






