Rabu, 4 November 2026 – 00:10 WIB
Jakarta, VIVA – Mabes Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara yang menyeret Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua jenderal aktif Polri lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, terdapat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso (EH) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, mengatakan ketiganya dijerat terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses.
“Tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” kata Asep, dikutip Rabu (4/11/26).
Asep menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lins, yaitu Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, nomor-nomor telepon tersebut diduga disadap tanpa didahului proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.
Tak hanya melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang telah dikumpulkan sejak 2025.
“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem Lins tersebut,” tutur Asep.
Namun, petugas yang mengetahui adanya file penyadapan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.
“Diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.






