Rabu, 4 November 2026 – 05:20 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius bagi negara. Penyadapan tersebut diketahui melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri di disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi peristiwa tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang. Evaluasi tidak hanya menyangkut Polri, tetapi juga lembaga lain yang berkaitan dengan keamanan informasi dan siber.
“Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi karena juga ada selain Polri, ya, juga ada kita juga ada, saya lupa namanya, Lembaga Sandi Negara, Badan Siber yang juga memang punya kompetensi untuk menangani, mengasuh masalah-masalah seperti ini,” kata dia.
Yusril mengatakan, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) untuk mengevaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh berbagai lembaga negara. Menurutnya, sejumlah institusi memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan secara sah, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Misalnya BNN itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus narkotika, KPK punya kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam kasus korupsi, begitu juga kejaksaan, begitu juga Mabes Polri, ya, bisa menggunakan alat-alat yang memang disediakan untuk itu, untuk melakukan penyadapan dalam sangka proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi ada peraturan-peraturan yang ketat, ya, agar tidak disalahgunakan. Misalnya di Kepolisian ada Perkap yang khusus, peraturan Kapolri mengatur tentang tata cara melakukan penyadapan itu,” kata dia.
Sosok Pelapor Penyadapan
Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah jenderal aktif Polri kepadanya. Menurut Yusril, informasi mengenai penyadapan tersebut telah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Prabowo.
Halaman Selanjutnya
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini, sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada Beliau,” kata Yusril, Selasa (3/11/26).






