
loading…
Stafsus Menag, Gugun Gumilar menyambangi Ponpes Qutan Hamalatul Quran Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2026). Dia mendorong agar Hamalatul Quran bisa resmi di bawah Kemenag. Foto/Ist
Ia datang membawa misi jelas yakni mendorong dan siap mendampingi Hamalatul Qu’ran agar resmi bertransformasi menjadi Pondok Pesantren di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Breaking News! Kapolres Sukoharjo Dicopot usai Kasus Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qu’ran
“Pemerintah lewat Kemenag hadir untuk umat. Kami bantu pendampingan jika Rumah Qu’ran Hamalatul Quran ini ingin menjadi pesantren resmi dibawa Kemenag. Kami siap mendampingi sampai resmi menjadi pesantren,” ujar Gugun di hadapan ustazah Diana, ustad dan pimpinan Hamalatul Quran, Rabu (4/11/2026).
Gugun menjelaskan bahwa agar sebuah lembaga diakui sebagai pesantren, harus memenuhi Arkanul Ma’had atau lima rukun pondok pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kelima rukun tersebut adalah: Pertama, ada Kyai yakni Pengasuh atau pemimpin yang membimbing santri dengan sanad keilmuan yang jelas. Kedua, Santri Mukim yakni Peserta didik yang tinggal menetap di lingkungan pesantren.






