Nasional

Berikan Rp22,5 M ke Ferry Boboho Cuma untuk Curhat, Bos Perusahaan Ini Beri Pengakuan Mengejutkan

×

Berikan Rp22,5 M ke Ferry Boboho Cuma untuk Curhat, Bos Perusahaan Ini Beri Pengakuan Mengejutkan

Sebarkan artikel ini


Rabu, 4 November 2026 – 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Uang Rp22,5 miliar rela digelontorkan Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.


img_title


Jokowi Jadi Saksi Sidang Perkara Ijazah Palsu, PN Jakarta Timur Batasi Pengunjung Maksimal 80 Orang

Namun, bukannya mendapatkan pendampingan seperti yang diharapkan, Hirmon justru mengaku kecewa setelah pembayaran dilakukan.

Pengakuan mengejutkan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/26).


img_title


Jokowi Bakal Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siaga Antisipasi Massa dan Siapkan Pengamanan di PN Jaktim

Di hadapan majelis hakim, Hirmon membeberkan alasan dirinya bersedia menyerahkan uang puluhan miliar rupiah tersebut. Dia mengaku terbujuk rayuan dan omongan manis Ferry yang menjanjikan dapat membantu persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Hakim kemudian mempertanyakan apa yang sebenarnya membuat Hirmon yakin memberikan uang sebesar Rp22,5 miliar hanya untuk berkonsultasi dengan Ferry.


img_title


Istri Pengacara Dibunuh dan Dibakar Bersama Mobil di Indramayu, Uang Ratusan Juta dan Emas Setengah Kilo Raib

“Saksi tadi kan sudah menyatakan terbujuk rayulah, omongan manislah, kemudian akhirnya kan menjadi pahit. Biasanya jadi ingat itu. Karena dari manis ke pahit itu ada sesuatu. Nah, sesuatunya itu apa?” kata hakim.

“Jadi omongan itu sendiri saya sudah lupa, makanya saya bilang mengatakan dia terbujuk rayu omongan manis,” tutur Hirmon.

Hirmon mengaku kekecewaannya muncul setelah uang tersebut dibayarkan. Ferry yang merupakan pendiri firma hukum Prime Solution Associates disebut tidak memberikan pendampingan sebagaimana yang diharapkannya.

“Nah setelah kita membayar, ya tidak ada pendampingan, cuma menyampaikan saran dan ini saja. Nah saya merasa kecewa,” kata Hirmon.

Dalam kesaksiannya, Hirmon menjelaskan bahwa konsultasi dengan Ferry berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi impor baja dan produk turunannya periode 2016-2021.

Uang Rp22,5 miliar itu disebut sebagai fee retainer atas jasa Ferry. Hirmon mengaku saat itu berada dalam kondisi linglung dan berharap Ferry bisa membantunya menyelesaikan persoalan tersebut.

Dia juga mengungkapkan tidak memiliki kenalan lain yang bisa dimintai bantuan. Karena itu, pernyataan Ferry yang menyanggupi untuk membantu membuatnya memiliki harapan.

“Nah, jadi benar-benar linglung tidak bisa mikir. Nah, jadi di saat dia mengatakan, ‘Ya bisa dibantu, bisa dibantu, nanti di, kita bantu’. Ya kita tidak punya kenalan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Hakim kemudian memastikan apakah janji Ferry tersebut yang membuat Hirmon optimistis untuk menyerahkan uang puluhan miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya





Source link