Nasional

Curhat Produsen Perhiasan ke Menkeu Purbaya, Minta Perlakuan Pajak Ini

×

Curhat Produsen Perhiasan ke Menkeu Purbaya, Minta Perlakuan Pajak Ini

Sebarkan artikel ini


Jumat, 24 Oktober 2025 – 08:49 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan agar skema pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen.

Baca Juga :


Soal Kasus Penagihan PBB di Ponpes Al-Fath Jalen Bekasi, Begini Respons Purbaya

Dia menjabarkan, usulan itu muncul karena asosiasi menilai skema saat ini mempersulit pengawasan, mengingat sebagian besar produsen yang ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Purbaya menjelaskan bahwa para pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen perhiasan yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.

Baca Juga :


Singapura dan Hong Kong Jadi Surga Family Office, Indonesia Siap Nyusul?

“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujarnya.

Ilustrasi investasi perhiasan.

Baca Juga :


Menkeu Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Belum Naik, Ini Rincian Iuran per Kelas di Oktober 2025

Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.

Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan fiskus, asosiasi mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen dikenakan langsung di produsen.

“Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” tutur Purbaya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Ia menambahkan, asosiasi juga memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal.

Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan.

“Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu.” kata dia. (Ant)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok, Akademisi UGM: Kebijakan Fiskal yang Tidak Kaku

Keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menahan kenaikan cukai rokok 2026 disambut positif akademisi UGM. Kebijakan ini dinilai jaga stabilitas dan lindungi pekerja.

img_title

VIVA.co.id

24 Oktober 2025





Source link