Jumat, 31 Oktober 2025 – 19:52 WIB
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
Ia menambahkan partai Demokrat sangat terbuka dan memberikan kesempatan bagi perempuan di dunia politik.
“Ya dalam sebuah iklim demokrasi yang sehat, tentu semuanya didasarkan kepada proses demokratis. Dan kalau melihat dari kesempatan, semuanya kan sudah diberi kesempatan. Bahkan di dalam nomor urut pencalegan itu kan pada setiap 3 nama, itu harus ada 1 nama perempuan,” kata Herman Khaeron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
Di sisi lain, Herman menegaskan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga, partai Demokrat akan mendorong adanya keterwakilan perempuan di AKD.
“Namun positioning-nya ada atau tidak, kan untuk menempatkan pimpinan itu tergantung kepada fraksi-fraksi untuk mendorong seseorang ada di fraksi itu, ada di posisi pimpinan itu, pimpinan AKD,” katanya.
Ia juga menilai keputusan MK memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mengambil keputusan. Pihaknya terbuka dengan kebijakan itu.
“Segara keputusan kita juga sudah menyamakan posisi dan jabatan itu, kesempatannya sama, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Kita hargai itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.
AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).
MK dalam hal ini mengabulkan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Halaman Selanjutnya
Perkara ini merupakan uji materi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.






