Nasional

Heboh! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi, Ini Kaitannya dengan Kasus DSI

×

Heboh! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi, Ini Kaitannya dengan Kasus DSI

Sebarkan artikel ini


Kamis, 2 April 2026 – 10:28 WIB

Jakarta, VIVA  – Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai saksi penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).


img_title


Pendiri PT DSI Jadi Tersangka Ke-4 Kasus Penipuan dan TPPU, Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

Surat panggilan pun telah dikirimkan pada sejoli tersebut. Hal itu dibenarkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujar dia, Kamis, 2 April 2026.


img_title


Kena Batunya! Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, Plt Sekwan Blora Langsung Dicopot

Ade Safri menungkap, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.

“Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” kata dia.


img_title


Terbongkar! ‘Cairan Ajaib’ Dollar Hitam yang Buat WNA Korsel Rugi Rp1,6 M Ternyata Cuma Air Detergen

Dirinya merinci, pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB.

“Agenda (pemeriksaaan) pagi ini jam 10.00 WIB,” katanya lagi.

Dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, empat orang trlah ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.

Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Kemudian yang terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.

Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Halaman Selanjutnya

Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Halaman Selanjutnya





Source link