Nasional

13 Orang Jadi Tersangka Mafia Beras dari 8 Kasus dan 15 Merek

×

13 Orang Jadi Tersangka Mafia Beras dari 8 Kasus dan 15 Merek

Sebarkan artikel ini


Minggu, 8 November 2026 – 15:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek.


img_title


Beruntung Indonesia Sudah Swasmbada, Dunia kini Terancam Krisis Beras Akibat El Nino

“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 orang dalam delapan kasus,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu dan berbagai penyimpangan perdagangan beras terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap.


img_title


Bayar Janji ke Peternak, Mentan Amran Perkuat Integrasi Petani Jagung hingga Koperasi: Solusi Permanen!

Amran menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mempermainkan beras, terutama komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah.

Menurut dia, praktik penyimpangan pangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.


img_title


25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Bapanas Setop Sementara Izin PSAT

“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.

Amran menyoroti pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Mentan Amran meminta pelaku usaha segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.

“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.

Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu dalam kasus pengoplosan beras SPHP, Mentan mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan, mulai dari membawa beras ke penggilingan untuk digiling ulang, mengemas kembali menggunakan karung berbeda, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengganti karung dan identitas produk.

Penindakan tersebut juga diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian menerima 340 laporan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan sektor pertanian, mulai dari beras, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.

Halaman Selanjutnya

Mentan juga mengapresiasi kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja sama menindak pelanggaran di sektor pangan.

Halaman Selanjutnya





Source link