Jumat, 7 Agustus 2026 – 09:23 WIB
Jakarta, VIVA – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan parkiran Bus, Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani mengungkapkan, dua pria ditangkap pada 24 Juli 2026.
“Didapat dua orang berinisial S (19) dan R (15) yang diduga membawa ganja,” kata Tri, kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Tri menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari Sumatera Utara yang akan tiba di terminal bus ALS, di Jalan Daan Mogot.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang telah diinformasikan,” terangnya.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sebuah tas ransel hijau tua yang berisi 7 paket Ganja dengan total berat sekitar 3,4 kilogram, serta satu paket kecil Ganja seberat 42 gram dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram diduga dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta,” tutur Tri.
Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku dan barang bukti telah di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
tvOnenews.com/Adinda Safira
Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara
Malaysia mempertimbangkan untuk menugaskan kepolisian di dalam area bandara untuk mencegah praktik penyelundupan narkoba seperti kasus kopilot bawa ekstasi ke Indonesia
VIVA.co.id
5 Agustus 2026






