Senin, 8 Juni 2026 – 11:40 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa dua tersangka baru dari kalangan swasta pada Senin, 8 Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Ismail Adam (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR).
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM dan ASR,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin.
Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, keduanya sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi langkah lanjutan setelah KPK lebih dahulu menetapkan dan menahan dua tersangka dari klaster pemerintah, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Profil Dua Tersangka Baru
Dalam perkara ini, Ismail Adam diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja. Sementara itu, Asrul Azis Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan kuota haji yang saat ini sedang diusut KPK.
Penyidik menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan ibadah haji.
Diduga Berikan Uang Puluhan Ribu hingga Ratusan Ribu Dolar AS
KPK mengungkapkan Ismail Adam diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, tersangka lainnya, Asrul Azis Taba, diduga menyerahkan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar.






