Kamis, 18 Juni 2026 – 23:12 WIB
Serang, VIVA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten berhasil meringkus komplotan pencuri uang senilai kurang lebih Rp 3 miliar, yang didalangi oleh seorang eks karyawan lantaran nekat membobol rumah mantan bosnya di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama beserta dua rekannya berhasil ditangkap pada Selasa malam, 16 Juni 2026. Ketiganya sempat buron selama dua pekan usai melancarkan aksinya pada Rabu 3 Juni 2026.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan anggota, pelaku utama berhasil diketahui identitas nya dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang,” katanya.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah SA (29) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang merupakan mantan karyawan korban sekaligus otak pencurian, serta AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kapolres menjelaskan, motif di balik aksi nekat ini dilatari oleh rasa sakit hati tersangka SA. Saat masih bekerja di tempat distributor buah milik korban yang bernama Sumaliah (46), SA merasa tidak puas karena menerima gaji yang dinilai lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.
Terkait modus operandi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka SA masuk ke rumah korban dengan membobol plafon atap, kemudian mengambil uang di dalam lemari.
Sementara itu, AR bertugas menyiapkan peralatan pembobolan, dan AH membantu membawa kabur uang miliaran rupiah tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian sukses mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai yang belum sempat dipakai.
“Petugas menemukan uang di dalam karung sebesar Rp79.372.000 yang disembunyikan di atas plafon rumah korban, serta menyita uang tunai Rp1.103.700.000 dari rumah tersangka SA,” ungkap Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah aset kendaraan yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil curian, yakni satu unit mobil pikap Suzuki, satu unit sepeda motor Honda PCX baru, satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sisa uang hasil pencurian tersebut juga telah digunakan untuk membiayai pembuatan kandang peternakan bebek dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Halaman Selanjutnya
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Kopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dan menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang bersumber dari uang hasil kejahatan tersebut. (Ant)






