Nasional

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

×

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Sebarkan artikel ini


Selasa, 11 Agustus 2026 – 08:00 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai menahan empat tersangka.


img_title


432 Saksi Diperiksa di Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Bilang Yaqut Terima Uang

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.


img_title


Kejagung Periksa 16 Saksi Tenaga Ahli BGN hingga Direktur Mitra SPPG Terkait Korupsi MBG

Taufik menjelaskan peluang tersebut terbuka, terutama untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan KPK.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus korupsi pengadaan iklan ini pada 13 Maret 2025.


img_title


Praperadilan Asrul Azis Taba soal Penggeledahan Ditolak, Hakim Tegaskan Prosedur KPK Sah

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit. (Ant)

Dua tersangka kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB yaitu Suhendrik (kanan) dan Ikin Asikin Dulmanan

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

img_title

VIVA.co.id

11 Agustus 2026





Source link