Nasional

KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi ke Lisa Mariana

×

KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi ke Lisa Mariana

Sebarkan artikel ini


Selasa, 11 Agustus 2026 – 09:02 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 kepada selebgram Lisa Mariana.


img_title


KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

“Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa, 11 Agustus 2026.

Taufik menuturkan, penyidik KPK untuk sementara menduga Lisa Mariana menerima aliran uang kasus Bank BJB dari pihak yang menggunakan nama orang lain atau nomine.


img_title


KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

“Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami,” ungkap dia.

Selain itu, dia mengatakan KPK tengah menelusuri aliran uang kasus tersebut kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


img_title


432 Saksi Diperiksa di Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Bilang Yaqut Terima Uang

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit. (Ant)

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

Hari Ini Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji di PN Jakpus

Selain Yaqut, sidang menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

img_title

VIVA.co.id

11 Agustus 2026





Source link