Nasional

Warga Australia yang Diduga Mesum di Halaman Rumah Warga Bali Ditangkap

×

Warga Australia yang Diduga Mesum di Halaman Rumah Warga Bali Ditangkap

Sebarkan artikel ini


Kamis, 27 Agustus 2026 – 04:12 WIB

Badung, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga lokal hingga videonya viral di media sosial.


img_title


Winger Timnas Indonesia Luke Vickery Tolak Klub Liga Inggris, Pilih Bertahan di Australia

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy di Badung, Rabu, mengatakan BA diamankan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku dalam video yang beredar.

“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy.


img_title


CDC AS Keluarkan Travel Health Notice Level 2 untuk Bali, Wisatawan Diminta Waspadai Zika

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melacak keberadaan terduga pelaku.


img_title


PLN Edukasi Budaya Aman Berlistrik di Era Digital ke Generasi Muda via PLN Mobile

Dari informasi yang diperoleh petugas, BA diketahui akan kembali ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 25 Agustus sekitar pukul 12.00 WITA.

Mengetahui informasi tersebut, polisi bersama petugas Imigrasi langsung bergerak menuju bandara. BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat.

“Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya,” kata Ariasandy.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Kepada petugas, BA mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya kemudian keluar dalam kondisi mabuk dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.

Aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah sehingga peristiwa itu kemudian menjadi perhatian warga dan videonya beredar di media sosial.

Menurut keterangan Arisandy, saat ini BA telah diamankan di Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian warga negara Australia tersebut.

Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Halaman Selanjutnya

Polda Bali menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindakan yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya





Source link