Sabtu, 29 Agustus 2026 – 07:15 WIB
VIVA – Nikita Mirzani membawa kabar menggembirakan dari sengketa perdata melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Setelah sebelumnya dinyatakan kalah di tingkat pertama, Nikita kini justru memenangkan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan banding tersebut menjadi sorotan karena bukan sekadar membalik hasil persidangan sebelumnya. Pengadilan Tinggi Jakarta juga membatalkan kewajiban Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada pihak Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, membenarkan kabar kemenangan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima salinan putusan melalui sistem e-court.
“Iya, jadi informasi itu benar ya. Jadi perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” kata Usman Lawara yang dikutip dari YouTube Reyben Entertainment pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kenapa Nikita Mirzani Bisa Menang Banding?
Salah satu poin penting dalam putusan banding adalah penilaian terhadap klaim kerugian yang diajukan pihak Reza Gladys melalui gugatan rekonvensi. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Nikita, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai dalil mengenai kerugian tersebut tidak didukung bukti yang cukup kuat.
Dengan pertimbangan itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan Mail membayar ganti rugi akhirnya dibatalkan.
“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” tegas Usman.
Ia juga menilai putusan tersebut memperkuat posisi Nikita dalam menghadapi klaim kerugian yang sebelumnya diajukan pihak lawan.
“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Putusan Banding Membalik Hasil Persidangan
Kemenangan ini sekaligus mengubah hasil perkara di tingkat pertama. Sebelumnya, gugatan PMH yang diajukan Nikita tidak dikabulkan, sementara gugatan balik dari pihak Reza Gladys dikabulkan sebagian.
Halaman Selanjutnya
Akibatnya, Nikita dan Mail sempat dibebani kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah besar. Namun, setelah perkara diperiksa di tingkat banding, putusan tersebut dianulir.






