Sabtu, 29 Agustus 2026 – 17:06 WIB
VIVA – Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita kini mendapat angin segar setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys.
Kemenangan Nikita dalam perkara perdata ini menjadi sorotan karena sebelumnya ia sempat dibebani kewajiban membayar ganti rugi bersama asistennya, Mail Syahputra.
Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani menang banding melawan Reza Gladys:
1. Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding
Kabar kemenangan Nikita Mirzani disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Ia membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan banding dalam perkara PMH dengan nomor perkara 1000.
“Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu Alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.
Putusan tersebut menjadi perubahan besar setelah Nikita sebelumnya harus menerima hasil berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya Dibatalkan
Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menghukum Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk membayar kerugian yang diajukan pihak Reza Gladys melalui gugatan rekonvensi.
Namun, hasil tersebut kini berubah setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa perkara pada tingkat banding.
“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” bebernya.
Dengan dibatalkannya putusan tersebut, kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail ikut gugur.
3. Klaim Kerugian Miliaran Rupiah Gugur
Salah satu poin yang menjadi sorotan dari putusan banding adalah gugatan mengenai kerugian materiil dan immateriil.
Menurut Usman Lawara, majelis hakim tingkat banding menilai klaim kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.
Halaman Selanjutnya
“Artinya, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” tegas Usman Lawara.






