Selasa, 1 September 2026 – 14:25 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum KPK yang menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
“Di manapun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” ucap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Cucun mengatakan, pihaknya akan melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
“Nanti kan kita harus lihat dulu anu apa dari sisi penyelidikan dan penyidikannya, mau ke siapa pun itu kan sudah menjadi tupoksi tugas para penegak hukum,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, rumah milik VLA tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Aset itu disita penyidik pada Senin, 31 Agustus 2026.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi Selasa, 1 September 2026.
Budi menjelaskan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena rumah itu diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.
KPK tak hanya berhenti pada penyitaan aset. Penyidik juga akan menelusuri proses perolehan rumah tersebut hingga hubungan aset dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.
Budi menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.






