Rabu, 2 September 2026 – 13:13 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah meminta dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut menjadi tentara bayaran Rusia tidak langsung disimpulkan tanpa melihat unsur eksploitasi dan proses hukumnya.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani menegaskan, status TPPO memiliki unsur yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dinilai oleh aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan itu disampaikan Christina saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026, saat ditanya mengenai kabar delapan WNI yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran Rusia.
“Tapi kan intinya itu kan mereka apa sih, tergiur iklan-iklan ya, katanya gitu. Nah itu nanti Kemlu yang akan mencoba menegosiasikan bisanya kalau misalnya bisa dikembalikan atau lain-lain. Tapi kan mereka biasanya terikat kontrak kan? Ya seperti itu,” ujar dia.
Christina mengatakan fenomena WNI yang bergabung dengan militer asing bukan hal yang sepenuhnya baru. Menurut dia, kasus serupa pernah terjadi meski tidak banyak dan kini kembali menjadi perhatian.
“Itu sudah bukan fenomena yang baru sih, sebetulnya dari dulu juga sudah pernah ada sekali-dua kali, tapi ya sekarang mengemuka lagi,” kata Christina.
Christina menolak jika kasus tersebut langsung dikategorikan sebagai TPPO hanya berdasarkan cara perekrutan atau iming-iming tertentu. Ia menekankan adanya unsur eksploitasi menjadi salah satu hal yang harus dilihat untuk menentukan apakah suatu kasus memenuhi unsur TPPO.
“Enggak dong. Kalau dibilang TPPO, kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi Mbak bisa lihat lagi, adakah eksploitasi di situ? Adakah banyak kok,” jelas dia.
Menurut Christina, pelabelan TPPO tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan seseorang yang merasa menjadi korban. Ia mencontohkan kasus WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri dan sejak awal mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani.
“Jadi memang kadang-kadang kan orang sering juga bilang, “Oh, saya kena TPPO,” gitu, padahal secara sadar dia pergi ke luar negeri mau bekerja sebagai scammer gitu kan. Dia tahu, tapi karena dia merasa biar dapat atensi, bisa juga dia bilang itu TPPO,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Karena itu, Christina menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur TPPO kepada aparat penegak hukum.






