
loading…
Patriot Bond atau Merah Putih Bond diyakini tidak menjadi celah hukum bagi koruptor dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas. Foto/Ilustrasi/YouTube SindoNews
Dia menilai regulasi tersebut tetap bisa menjerat investor atau pembeli dari kedua surat utang BPI Danantara tersebut. “Perampasan aset tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menghilangkan perlindungan bagi para investor,” kata Surya, dikutip Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Titik Balik Kepercayaan Publik
Di sisi lain, Surya berpendapat bahwa Patriot Bond maupun Merah Putih Bond bukanlah sarana pencucian uang. Sebab, dana Patriot Bond dan Merah Putih Bond bakal digunakan untuk membangun berbagai proyek strategis yang nantinya akan dapat dinikmati dan diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat secara langsung.
“Peluang penggunaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam rangkaian kegiatan fiktif untuk melakukan pencucian uang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Dketahui, kekhawatiran publik terhadap RUU Perampasan Aset muncul lantaran adanya ketentuan kekebalan (imunitas) hukum terhadap dana yang ditempatkan investor pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond.






