Nasional

Bakal Rilis 2 POJK soal Bursa Mineral Komoditas Strategis, Bos OJK Kasih Bocorannya

×

Bakal Rilis 2 POJK soal Bursa Mineral Komoditas Strategis, Bos OJK Kasih Bocorannya

Sebarkan artikel ini


Jumat, 4 September 2026 – 08:05 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyatakan, pihaknya bakal segera mengeluarkan POJK terkait Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS), paling lambat pada 17 September mendatang.


img_title


Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur Dicabut, OJK Minta Nasabah Tenang

“Ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri,” kata Friderica Widyasari di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Menurutnya, setelah adanya Undang-undang nomor 4 tahun 2026, hal ini adalah amandemen dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.


img_title


Tenor KPR Paling Panjang Jadi 40 Tahun, OJK Ungkap Potensi BEsar Industri Asuransi Tambah Cuan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

Kiki mengatakan, pada undang-undang tahun 2023 lalu, OJK mendapat mandat baru untuk mengawasi aset keuangan digital, aset kripto, dan seterusnya.


img_title


Hati-hati, Ini 5 Modus Penipuan Keuangan yang Paling Banyak saat Ini

“Yang terbaru ini memang kita mempunyai tugas baru yaitu untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut mengharuskan BMKS diberlakukan pada 1 Januari 2027, dan persiapan terkait hal ini memang cukup mendesak.

Karenanya, pada 17 September 2026, OJK akan mengeluarkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait peralihan dan juga pengaturan.

Namun, Kiki tak membeberkan lebih rinci apa saja yang masuk pada BMKS, karena masih menunggu peraturan yang lebih tinggi seperti peraturan presiden.

“Saya tidak boleh spill dahulu sekarang, karena kita masih nunggu contoh mineralnya apa aja, komunitas strategisnya apa aja, dan kemudian pengaturan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026-2031, melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sementara terkait jenis komoditas apa saja yang bakal diperdagangkan melalui BMKS, Kiki mengatakan bahwa OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

“Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden,” ujarnya. (Ant).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

Ada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Pengeluaran OJK 2027 Direvisi Naik Rp Rp340,20 Miliar

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan, revisi itu meningkatkan rencana pengeluaran OJK sebesar Rp340,20 miliar dari sebelumnya Rp10,24 T.

img_title

VIVA.co.id

3 September 2026





Source link