Selasa, 8 September 2026 – 11:58 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan rencana Polda Metro Jaya memeriksa pegawainya, Febrio Adiono, terkait kasus kematian Sutrimo.
Alih-alih memberikan pendampingan hukum, Kejagung menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Febrio. Sebab, pegawai Kejagung itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang dijalankan. Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung, dan kita persilakan,” kata dia, dikutip Selasa, 8 September 2026.
Anang juga memastikan Kejagung untuk sementara tidak memberikan pendampingan hukum kepada Febrio. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan urusan pribadi Febrio sebagai saksi.
“Tidak (beri pendampingan hukum). Sementara itu. Ya. Pribadi, silakan aja itu mah. Sementara sebagai saksi, kan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sosok Sutrimo yang kematiannya kini tengah diselidiki polisi mendapat klarifikasi dari kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sutrimo disebut bukan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie, melainkan orang yang dipekerjakan untuk menjaga bangunan Klinik Mordent.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya mengatakan, informasi mengenai posisi Sutrimo selama ini perlu diluruskan. Menurutnya, Sutrimo lebih banyak tinggal dan menjaga bangunan Klinik Mordent yang saat ini sudah kosong.
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum: Beliau Akan Kooperatif
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka
VIVA.co.id
8 September 2026






