Rabu, 9 September 2026 – 10:18 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian memperkuat pengawalan implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk wadah bersekat dari baja tahan karat atau food tray. Hal itu guna memastikan mutu hingga keamanan produk dalam mendukung makan bergizi gratis (MBG).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan SNI secara wajib merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan.
Terlebih menurutnya, food tray merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan. Sehingga aspek kualitas bahan dan proses produksinya perlu mendapatkan perhatian serius.
“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” kata Agus dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, penerapan standar terhadap produk food tray memiliki arti strategis dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Dengan kebutuhan yang besar, industri dalam negeri harus mampu menyediakan produk berkualitas yang memenuhi ketentuan standar secara konsisten.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna akhir, tetapi juga memperkuat rantai pasok domestik dalam pelaksanaan program MBG. Dengan demikian, kebutuhan food tray dapat menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing.
“Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan dapat dirasakan oleh sektor manufaktur nasional,” ujar Agus.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan produk food tray yang diproduksi dan beredar telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, penerapan standardisasi harus diikuti dengan penguatan sistem jaminan mutu di tingkat industri.
Halaman Selanjutnya
Ini diperlukan agar pemenuhan standar tidak hanya dilakukan pada tahap awal, tetapi dapat dipertahankan secara konsisten dalam seluruh proses produksi.






