Selasa, 8 September 2026 – 16:29 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah 100 persen pada akhir 2029. Berbagai upaya pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan akan diterapkan.
Upaya tersebut mencakup pengolahan sampah baru maupun sampah yang telah terakumulasi di tempat pemrosesan akhir (TPA), untuk menghasilkan energi terbarukan, termasuk listrik.
Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Melda Mardalina mengatakan, urgensi percepatan pengelolaan sampah terutama didorong oleh kondisi di kawasan metropolitan dan kota-kota besar yang menghasilkan volume sampah dalam jumlah signifikan.
“Urgensi pengembangan pengelolaan sampah ini tidak terlepas dari kondisi darurat sampah di kawasan metropolitan dan kota-kota besar. Sejumlah TPA telah mengalami kelebihan kapasitas dan masih dikelola dengan sistem open dumping yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Sementara itu, pembangunan TPA baru semakin sulit dilakukan karena keterbatasan lahan,” ujar Melda dalam media briefing bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) di Jakarta, dikutip Selasa, 8 September 2026.
Berdasarkan data dari KLH, saat ini timbunan sampah di Indonesia mencapai sekitar 144.562 ton per hari. Sebanyak 75 persen sampah masih belum terkelola, sementara 72 persen TPA masih dioperasikan dengan metode open dumping (metode pembuangan sampah di tempat terbuka). Kondisi tersebut turut menyebabkan sekitar 35,69 persen sampah bocor ke lingkungan.
“Atas kondisi tersebut, diperlukan langkah percepatan yang bersifat struktural, masif, dan terintegrasi. Salah satunya melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy sebagai salah satu pilihan pengelolaan sampah di sisi hilir,” kata Melda.
Pemerintah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mulai menetapkan arah percepatan pengelolaan sampah secara maksimal. Perpres tersebut sejalan dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni target pengelolaan sampah 100 persen di 2029.
Strategi pengelolaan sampah dilakukan melalui pendekatan hulu hingga hilir. Pada sisi hulu, pemerintah mendorong pemilahan sampah dari sumber serta penambahan sarana dan prasarana pengumpulan sampah.
Pada sisi tengah, penguatan kelembagaan dan pembiayaan dilakukan bersamaan dengan reaktivasi dan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah.
Halaman Selanjutnya
Sementara di sisi hilir, pengelolaan diarahkan pada optimalisasi TPA serta pengolahan sampah menjadi sumber energi.






