Jumat, 11 September 2026 – 15:17 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat hingga 10 September 2026 realisasi penyaluran KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) secara nasional mencapai 147.871 unit rumah. Jumlah tersebut belum separuh dari apa yang telah ditargetkan tahun 2026 sebanyak 350.000 unit rumah.
Dalam rangka meningkatkan keterjangkauan dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menyediakan opsi jangka waktu pembiayaan hingga maksimal 40 tahun.
“Hingga 10 September 2026, realisasi penyaluran KPR Sejahtera FLPP secara nasional telah mencapai 147.871 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp18,4 triliun,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera Alfian Arif menjelaskan berbagai ketentuan atau syarat dan kemudahan KPR Sejahtera FLPP dengan pilihan jangka waktu pembiayaan hingga maksimal 40 tahun.
Tenor tersebut merupakan pilihan maksimal, sehingga masyarakat tetap dapat menentukan jangka waktu yang lebih pendek sesuai kemampuan dan ketentuan pembiayaan. BP Tapera juga memberikan pemahaman mengenai persyaratan penerima manfaat, terutama ketentuan kepemilikan rumah pertama dan batas penghasilan sesuai zonasi.
Adapun syarat menjadi penerima KPR FLPP antara lain berkewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Kemudian, berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Masyarakat turut didorong memanfaatkan kanal digital untuk mencari informasi ketersediaan rumah subsidi sehingga lebih mudah menemukan hunian sesuai kebutuhan dan kemampuan.
BP Tapera terus memperkuat edukasi dan sinergi dengan pemerintah, bank penyalur, pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperluas akses MBR terhadap rumah layak dan terjangkau serta mendorong pencapaian Program 3 Juta Rumah.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa program pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mudah, murah, cepat, dan tidak memberatkan.
Halaman Selanjutnya
Ia juga menyoroti kemudahan pembiayaan rumah subsidi, termasuk uang muka yang ringan dan pilihan tenor hingga maksimal 40 tahun. FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.






